PENGELOLA
SUBBAGIAN KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
DESKRIPSI SINGKAT
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni adalah unit kerja yang menangani dinamika kemahasiswaan dan alumni, kerjasama dan beasiswa sekaligus pelaksana administrasi ekstrakulikuler mahasiswa dan alumni. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Tata Usaha FPIK UNMUL, dan bertanggung jawab pada Dekan FPIK UNMUL melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
PENGELOLA

Siti Fatimah, S.E
Koordinator Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni

Ernilawaty, S.Sos
Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni

Rochmatul Hidayat
Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni

Deni Hendra Irawan, S.E., M.M
Pengelola Kemahasiswaan atau Alumni
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUPOKSI
- Melaksanakan penyusunan program kerja Sub-Bagian;
- Melaksanakan penyajian informasi kegiatan kemahasiswaan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
- Melaksanakan urusan pemberian kesejahteraan mahasiswa (beasiswa dsb);
- Melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan mahasiswa;
- Melaksanakan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi, kegiatan minat, bakat, dan prestasi serupa;
- Melaksanakan fasilitasi kewirausahaan dan peningkatan keterampilan mahasiswa;
- Melaksanakan urusan pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
- Melaksanakan fasilitasi jejaring alumni;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
- Melaksanakan pengolahan dan analisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub-Bagian;
- Melaksanakan penyusunan laporan Sub-Bagian.
PRODUK
- Surat Keterangan Aktif Kuliah;
- Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk Tunjangan Orang Tua / Wali (PNS/TNI/Polri);
- Surat Keterangan KTM;
- Surat Rekomendasi untuk Beasiswa;
- Surat Rekomendasi untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler;
- Surat Keputusan Dekan tentang Kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan
- Surat Keputusan Dekan tentang Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan;
- Surat Izin Dekan tentang Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan;
- Laporan Kinerja Subbagian;
- Laporan Tracer Study tingkat Fakultas.