Pengusulan dilakukan kolektif oleh fakultas dengan ketentuan di bawah ini:
- Warga Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masuk maksimal desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), SKTM dilegalisasi oleh kelurahan/desa, atau dari panti asuhan/sosial, bukan PNS/Polisi/TNI;
- Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000/bulan;
- Mahasiswa memiliki nilai Akademik yang bagus;
- Mahasiswa berkuliah di Perguruan Tinggi dibawah Kemendikbudristek RI;
- Mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi yang masuk pada tahun 2024 dan lulus SLTA pada tahun 2024, 2023 dan 2022.
- Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN seperti KIP Kuliah, APBD dan/atau sumber lain yang membiayai biaya pendidikan;
- Tidak diterima dan/atau melaksanakan pendidikan pada kelas kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan;
- Program studi mahasiswa yang mengajukan, sudah di daftarkan oleh pihak Perguruan Tinggi untuk mendapatkan beasiswa ini.
- Mendaftar kan diri dan mendapat Nomor Registrasi/Pendaftaran KIP di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Mengisi formulir pendaftaran Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) Aspirasi Dr.Ir.Hetifah Sjaifudian, MPP (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) di https://bit.ly/ASPIRASIHETIFAH2024-KIPK
Bukti pendaftaran agar dapat diserahkan secara langsung ke Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni FPIK UNMUL, agar dapat direkomendasikan secara kolektif oleh fakultas. Batas penyerahan adalah 5 September 2024, pukul 15.00 WITA.